Keduanya warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.
“Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket-paket kecil."
"Kami telah mengamankan dua tersangka, laki-laki dan perempuan."
"Yang satu merupakan residivis, dan keduanya adalah pengedar,” jelas AKBP Nur Cahyo.
Dari kedua tersangka, turut disita sabu, timbangan digital, dua handphone, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menambahkan kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang telah beberapa kali mengambil sabu.
“Untuk dua-duanya itu bukan pasangan suami istri, tapi teman akrab."
"Mereka mengambil sabu melalui sistem web."
"Jika tidak tertangkap rencananya sabu akan dibawa ke Solo untuk diedarkan,” ungkap AKP Hendro Satmoko.
AKP Hendro Satmoko menyebutkan pelaku perempuan mengaku sudah empat kali mengambil sabu dengan jumlah masing-masing 60 gram, 50 gram, 100 gram, dan terakhir 50 gram yang diamankan oleh petugas.
“Kalau ditaksir nilai barang bukti sabu yang kita amankan ini mencapai sekitar 56 juta rupiah,” tambahnya. ***