PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, dengan total barang bukti mencapai 56,89 gram.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan 2 tersangka asal Surakarta dengan barang bukti seberat 50,24 gram, Senin, 21 April 2025.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo.
Dalam kasus itu melibatkan pelaku SLL, warga Kabupaten Klaten.
“Yang pertama ini kita ungkap sesuai dengan LP A-23 dengan TKP di Jalan Manisrenggo–Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.40 WIB,” ujar AKBP Nur Cahyo, Kamis, 24 April 2025.
Barang bukti yang diamankan dari SLL adalah 11 plastik klip sabu seberat total 6,65 gram, satu handphone, satu sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pembungkus.
SLL menggunakan metode sistem peletakan lokasi dengan instruksi melalui aplikasi pesan singkat.
“Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap AKBP Nur Cahyo.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan pelaku kasus narkotika.
Lokasinya di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kasus kedua ini, petugas mengamankan 2 tersangka yakni API dan CCA.