"Bayi dilahirkan di rumah tersangka perempuan dan merupakan hasil dari perselingkuhan antara tersangka perempuan dan tersangka laki-laki ini," terangnya.
Pasangan selingkuh itu sengaja tidak mau merawat bayi hasil hubungan gelap mereka lantaran takut dan malu. Tersangka CS sendiri merupakan janda, sedangkan S sudah berkeluarga.
"Namun karena adanya rasa takut dan malu dari tersangka pria yang saat ini masih memiliki istri," papar Eka.
"Dan tersangka perempuan yang seorang janda maka mereka menyembunyikan keberadaan bayi laki-laki tersebut serta berupaya lepas dari tanggung jawab dengan memberikannya kepada adik dari tersangka pria," tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***