"Bayi dilahirkan di rumah tersangka perempuan dan merupakan hasil dari perselingkuhan antara tersangka perempuan dan tersangka laki-laki ini," terangnya.
Pasangan selingkuh itu sengaja tidak mau merawat bayi hasil hubungan gelap mereka lantaran takut dan malu. Tersangka CS sendiri merupakan janda, sedangkan S sudah berkeluarga.
"Namun karena adanya rasa takut dan malu dari tersangka pria yang saat ini masih memiliki istri," papar Eka.
"Dan tersangka perempuan yang seorang janda maka mereka menyembunyikan keberadaan bayi laki-laki tersebut serta berupaya lepas dari tanggung jawab dengan memberikannya kepada adik dari tersangka pria," tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***
Artikel Terkait
Pria Asal Rembang Tewas Diseruduk Bus Usai Motornya Tabrak Pohon hingga Terpental di Temon Kulon Progo Yogyakarta
Ide Jualan Terbaru 2025: Resep Setup Roti Buah, Dessert Cup Kekinian Dijamin Enak dan Laris, Cuma Modal Rp40 Ribuan
3 Langkah Mudah Membuat Kacang Mete Goreng Bawang Terenak, Cemilan Renyah dan Gurih Bikin Nagih, Buat Jualan juga Oke
Tutorial Membuat Pudding Tiramisu, Cuma Pakai Bahan Sederhana Hasilnya Istimewa, Cocok jadi Ide Jualan
5 Menit Langsung Jadi, Begini Cara Mudah Membuat Es Susu Semangka, Pelepas Dahaga di Tengah Cuaca Terik
Resep Bolu Panggang Putih Telur 3 Rasa, Bikinnya Sat Set Tampilannya Cantik, Cocok untuk Ide Jualan