Diduga pelaku tersinggung dengan ucapan istrinya tersebut.
“Dikarenakan sakit hati atas ucapan istri kemudian tersangka ini melampiaskan kepada anaknya,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka mengambil pisau di dapur, lalu melihat anaknya saat itu berada di ruang tamu sedang duduk sambil bermain handphone kemudian ditarik ke kamar, korban menolak tetapi tersangka tetap menarik.
“Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher dari arah belakang dengan menggunakan pisau dan saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar kejadian tersebut langsung mendobrak pintu dan menolong korban,” ungkap Sugeng.
Baca Juga: Prabowo Setuju Koruptor Dimiskinkan dan Asetnya Disita Negara, Tapi Ada Syaratnya
Akibat perbuatan sang ayah, korban mengalami sejumlah luka di leher, tangan dan perut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, dan saat ini masih di rawat di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
Adapun motif utama dari pada kejadian tersebut, masih dalam proses pendalaman.
“Masih dalam proses penyelidikan, jika ada perkembangan akan kami sampaikan,” ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, tandasnya.***