Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Karena status S sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari vonis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya. ***