Kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Karena status S sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari vonis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya. ***
Artikel Terkait
Pria di Cilacap Tengah Diciduk Polisi Gegara Pakai dan Mengedarkan Obat Terlarang
Pemuda Warga Cilacap Maling Motor Honda CB Saat Jam Istirahat Kerja, Terungkap dari Postingan Facebook
Buruh Harian Lepas di Tegalreja Cilacap Selatan Nekat Maling Yamaha Mio Merah Maroon, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Garut Siapkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Tujuan Klaten Indramayu hingga Cilacap, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
Duda Tak Bisa Tahan Nafsu Nekat Jadi Begal Payudara di Kroya Cilacap, Bermula saat Korban Jemput Adik di Pasar Malam