Usai dilantik sebagai PPPK, tenaga honorer Pemkab Bekasi akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dibagi menjadi 17 golongan.
Besaran gaji yang diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja sebagai PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400