Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. ***