Sabtu, 18 Juli 2026

3 Pria Diringkus Gegara Edarkan Uang Palsu di Singaparna Tasikmalaya, Rp 28,7 Juta Upal Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:48 WIB
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan.  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 orang pria diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

Mereka adalah CCN (40), S (40), dan UU (64).

CCN, S dan UU diciduk polisi gegara kasus peredaran uang palsu.

Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Seorang Pria Terjepit Celah Tembok di Bantul Yogyakarta Gegara Perbaiki Pipa Air, Begini Kondisinya

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, CCN diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 28,7 juta.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025 yang Cocok untuk Jadi Status WA dan Dikirim ke Sahabat

Ada juga sebuah alat pendeteksi uang palsu dan 3 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 4 juta.

Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, CCN, S dan UU dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X