Minggu, 19 Juli 2026

Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna vs Mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 10:49 WIB
Kecelakaan kereta api Batara Kresna vs mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo. (Instagram @sukoharjo_uncover)
Kecelakaan kereta api Batara Kresna vs mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo. (Instagram @sukoharjo_uncover)

SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Kecelakaan maut antara kereta api Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 pagi sekitar pukul 08.45 WIB. 

Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan berpalang pintu timur Terminal Sukoharjo Kota atau tepatnya di petak jalan antara Stasiun Pasarnguter dan Sukoharjo pada kilometer 14+8. 

Informasi sementara yang dihimpun Portaloka.id dari ICS Sukoharjo, kejadian berawal saat mobil Sigra yang melaju dari arah timur. 

Mobil dengan plat nomor B 2883 BYJ itu hendak melaju melewati rel, namun disaat bersamaan ada KA Batara Kresna yang melintas dari selatan atau dari Wonogiri.

Baca Juga: Pesepeda Tewas Diseruduk Mobil Avanza di Depan Goro Assalam Kartasura Sukoharjo, Mobil Terguling Usai Hantam Tiang

Naas, mobil Sigra tidak dapat menghindar hingga akhirnya tertabrak kereta. 

Dugaan sementara pintu palang terlambat ditutup oleh penjaga palang. 

Akibat kecelakaan ini, empat orang dilaporkan meninggal dunia. 

Sementara total penumpang mobil Sigra berjumlah 7 orang. 

Semua jenazah sudah dievakuasi ke RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo. 

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan Mobil Pikap di Perlintasan Liar Sukoharjo Jawa Tengah, Perjalanan Sempat Terhenti

Mobil Sigra dalam kondisi ringsek, sedangkan KA Batara Kresna mengalami kerusakan pada bagian depan. 

Sementara itu, melalui media sosial resminya, PT KAI mengungkapkan, KA Batara Kresna mengalami keterlambatan akibat kecelakaan ini. 

KA Batara Kresna belum bisa diberangkatkan dan masih dalam proses pengecekan rangkaian guna memastikan kondisi keselamatan sebelum perjalanan dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X