Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. ***
Artikel Terkait
15 Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025 yang Cocok untuk Jadi Status WA dan Dikirim ke Sahabat
Bukan Wanita, Ternyata Kerangka Manusia di Ladang Tebu Kaligondang Bantul Yogyakarta Seorang Pria Lansia
Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna vs Mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Takut Ketahuan Orangtua, Rafy Sempat Cuci dan Bakar Kerangka Pacar untuk Hilangkan Bau di Wisma Kaliurang Yogyakarta
Seorang Pria Terjepit Celah Tembok di Bantul Yogyakarta Gegara Perbaiki Pipa Air, Begini Kondisinya