Minggu, 19 Juli 2026

3 Pria Diringkus Gegara Edarkan Uang Palsu di Singaparna Tasikmalaya, Rp 28,7 Juta Upal Diamankan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:48 WIB
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan.  (tribratanews.jabar.polri.go.id)
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan. (tribratanews.jabar.polri.go.id)

Baca Juga: Takut Ketahuan Orangtua, Rafy Sempat Cuci dan Bakar Kerangka Pacar untuk Hilangkan Bau di Wisma Kaliurang Yogyakarta

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X