Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Omsetnya Meningkat Pesat, Berkah di Bulan Ramadan
Sementara itu, pada saat yang hampir bersamaan, petugas menangkap PVLS di tempat yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PVLS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Infinix Note 30, dan mobil Honda Brio Satya.
"Tersangka Pita mengaku hendak mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial DWI. Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini," ungkap AKP Sugihantoro, Kasatres Narkoba Polres Boyolali.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Berjamaah, Ini Gebrakan Civitas Akademika STIKes Muhammadiyah Ciamis
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Laporkan kepada kami jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar anda. Bersama, kita wujudkan Boyolali yang bersih dari narkoba," tegas AKBP Rosyid Hartanto.
Dengan pengungkapan ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.***