Kamis, 4 Juni 2026

Satres Narkoba Polres Boyolali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkotika di Andong, Sita 2,75 Gram Sabu

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:05 WIB
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polres Boyolali (Tribratanews Polres Boyolali)
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Polres Boyolali (Tribratanews Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Operasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Boyolali pada Rabu, 19 Maret 2025, dini hari, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan l jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2,75 gram sabu dan dua tersangka.

Dua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial MA (26) dan seorang wanita berinisial PVLS (22).

MA merupakan warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang berprofesi sebagai sopir truk yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Mobil Pengantar Paket Jadi Penyebab Laka Lantas

PVLS merupakan warga Kabupaten Semarang yang diduga sebagai kurir narkoba.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda," ujar AKBP Rosyid Hartanto, Kapolres Boyolali.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas yang mencurigakan di wilayah Andong, Boyolali, Jawa Tengah.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai MA yang berada didalam mobil Honda Brio Satya di pinggir jalan Dusun Ledoksari, Boyolali.

Baca Juga: Warga Tundungan Juwiring Klaten Menggelar Tradisi Malam Selikuran Sambut Datangnya Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan

Kemudian, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap MA.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat total 2,37 gram, satu dompet hitam, satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip bening, satu buah double tape, satu gunting, uang tunai Rp200.000, serta satu unit handphone Samsung A12.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku masih menyimpan sabu ditempat lain.

Petugas langsung menuju ke tempat tersebut di taman Ungaran, Kabupaten Semarang, dan menemukan satu paket sabu tambahan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X