Pelaku yang emosi seusai cekcok mulut kemudian mengambil sajam kemudian menganiaya korban.
“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya."
"Barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” imbuh AKP Budi Harto.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.
“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” ujar AKP Budi Harto.
Polisi pun menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang rendering yang mengakibatkan luka berat."
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. ***