Pelaku yang emosi seusai cekcok mulut kemudian mengambil sajam kemudian menganiaya korban.
“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya."
"Barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” imbuh AKP Budi Harto.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.
“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” ujar AKP Budi Harto.
Polisi pun menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang rendering yang mengakibatkan luka berat."
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
5 Orang Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong Pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung, Perhiasan Emas Raib
4 Pelajar SMA di Bandar Lampung Rudapaksa ABG Secara Bergiliran, Kenal di Medsos Lalu Diajak ke Kos
Datang untuk Tagih Utang, 2 Pria Asal Lampung Utara Malah Maling Laptop, Masuk Rumah Korban Gegara Lihat Kunci Terselip di Rak Sepatu
Butuh Bayar Kontrakan, 2 Remaja Penganguran di Bandar Lampung Gagal Rampok Pegawai BRI Link Gegara Ditabrak Mobil saat Hendak Kabur
Pria Lampung Timur Hendak Bawa Motor Honda Beat Hasil Curian Tertangkap Polisi, Ditemukan Senjata Tajam, Sudah 10 Kali Beraksi