"Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang berusaha kabur."
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dibantu warga di sekitar lokasi," ucap Ipda Galih Soecahyo.
Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga seusai ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen."
"Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan mengungkapkan tambah,” tutur Ipda Galih Soecahyo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko mengatakan pelaku mengaku nekat berbuat cabul karena tak bisa menahan nafsunya.
"Korban dan pelaku nggak saling kenal."
"Ini karena pelaku sudah 3 tahun duda."
"Jadi melampiaskan hasrat nafsunya," ucap Ipda Daryoko, Sabtu, 15 Maret 2025.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi sepeda motor pelaku dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP.