berita

Resmi Diumumkan Prabowo, THR PNS dan PPPK Dicairkan Mulai Besok, Tapi Maaf 2 Kategori ASN Ini Nggak Dapat!

Minggu, 16 Maret 2025 | 15:59 WIB
Dua kategori ASN ini tidak mendapatkan THR dari pemerintah pada 17 Maret 2025 (Vecteezy/amandalamsyah)

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pengumumannya di Istana Kepresidenan pekan lalu, Prabowo menyampaikan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh THR.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Akhirnya Buka Suara Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Bukan Murni Kesalahan BKN dan KemenPAN RB

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.

Adapun waktu pencairan THR bagi PNS dan PPPK dimulai pada 17 Maret 2025.

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim

Kategori ASN yang Tidak Mendapat THR

Kendati demikian, tidak semua ASN akan mendapatkan THR dari pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan ada dua kategori ASN yang tidak diberikan THR oleh pemerintah.

Kedua kategori ASN tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 14 tahun 2024 yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini