"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," imbuhnya.
AKBP Sigit mengatakan, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000," ujar AKBP Sigit, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS."
"SS telah ditahan di Mapolresta Solo sejak akhir Februari 2025," tambahnya.
Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.
Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan. ***