Kamis, 4 Juni 2026

Gelapkan 60 HP Milik Toko di Singosaren Solo, Wanita Asal Wonogiri Diciduk Polisi, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:16 WIB
Wanita asal Wonogiri diamankan Polresta Surakarta lantaran diduga menggelapkan 60 unit HP Oppo milik toko di Singosaren Solo. (dok. Polresta Surakarta)
Wanita asal Wonogiri diamankan Polresta Surakarta lantaran diduga menggelapkan 60 unit HP Oppo milik toko di Singosaren Solo. (dok. Polresta Surakarta)

"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," imbuhnya. 

AKBP Sigit mengatakan, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000," ujar AKBP Sigit, Kamis, 13 Maret 2025. 

Dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku. 

Baca Juga: 3 Orang Jadi Korban Kecelakaan Mobil Toyota Innova vs Suzuki Carry di Nguntoronadi Wonogiri, Ini Fakta-faktanya

"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS." 

"SS telah ditahan di Mapolresta Solo sejak akhir Februari 2025," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan. ***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X