"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," imbuhnya.
AKBP Sigit mengatakan, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000," ujar AKBP Sigit, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penggelapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku.
"Barang bukti yang diamankan ialah dua lembar surat kerja sama antara pertokoan dengan SS."
"SS telah ditahan di Mapolresta Solo sejak akhir Februari 2025," tambahnya.
Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.
Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan. ***
Artikel Terkait
7 Fakta Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta, Damkar Alami Keterbatasan Air hingga Satu Gerbong Bisa Diselamatkan
Doa saat Membayar Zakat Fitrah Lebaran Raya Idu Fitri 2025 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Kapolresta Surakarta Terjun Langsung Cek Kondisi Bus di Terminal Tirtonadi Solo Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes Ditemukan Tim SAR pada Hari Kedua Pencarian, Begini Kondisi Korban
Polres Garut Siapkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Tujuan Klaten Indramayu hingga Cilacap, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
Kronologi Pemuda Asal Sragen Setubuhi Pacar hingga Hamil, Berkenalan Lewat TikTok, Ngamar Usai Rayakan Malam Tahun Baru
Pemotor Asal Klaten Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk di Condongcatur Sleman Yogyakarta
Gibran Ungkap Prabowo sudah Punya Solusi untuk CPNS dan PPPK yang Terlanjur Resign dari Tempat Kerja Lama