Kamis, 4 Juni 2026

Gelapkan 60 HP Milik Toko di Singosaren Solo, Wanita Asal Wonogiri Diciduk Polisi, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:16 WIB
Wanita asal Wonogiri diamankan Polresta Surakarta lantaran diduga menggelapkan 60 unit HP Oppo milik toko di Singosaren Solo. (dok. Polresta Surakarta)
Wanita asal Wonogiri diamankan Polresta Surakarta lantaran diduga menggelapkan 60 unit HP Oppo milik toko di Singosaren Solo. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang wanita berinisial SS (41) warga Jatipuro, Kabupaten Wonogiri, ditangkap aparat Polresta Surakarta lantaran diduga telah menggelapkan 60 unit handphone jenis Oppo A17 dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

SS sendiri merupakan seorang promotor handphone merek Oppo yang bertugas di salah satu toko HP di kompleks Matahari Singosaren, Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 September 2024. 

Baca Juga: Kapolresta Surakarta Terjun Langsung Cek Kondisi Bus di Terminal Tirtonadi Solo Jelang Arus Mudik Lebaran 2025

Korban berinisial DW dari CV Berkah Panen Raya melaporkan SS atas dugaan penggelapan puluhan unit handphone yang seharusnya disetorkan kembali. 

AKBP Sigit menjelaskan, pelaku SS telah menjalin kerja sama dengan pemilik toko handphone di Singosaren tersebut sejak November 2022. 

Dalam keterangannya, pelaku SS mengatakan selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka. 

Kemudian pada 10-13 Juli 2023, SS mengambil 60 unit HP dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. 

Baca Juga: Pamit Beli Ikan, Nenek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Diduga Terpeleset

Namun, uang hasil penjualan handphone rupanya tidak disetorkan ke toko tersebut. 

"Awalnya saya membayar secara tunai, lalu sekitar bulan Juni 2023, saya diizinkan membawa barang lebih dulu dan membayarnya belakangan. Kalau tidak salah, saya mendapat kesempatan seperti itu tiga kali."

"Namun, pada kesempatan ketiga, saya sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak bisa mengembalikan barang atau hasil penjualannya," terang SS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta, Kamis, 13 Maret 2025. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan 60 unit handphone itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup dan membayar utang pribadi kepada teman-temannya. 

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, Telan 1 Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X