Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Pemuda Asal Sragen Setubuhi Pacar hingga Hamil, Berkenalan Lewat TikTok, Ngamar Usai Rayakan Malam Tahun Baru

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:47 WIB
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Pemuda tersebut yakni RW (20) warga Sambung Macan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

RW ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap sang kekasih, SN (16). 

RW dilaporkan telah menghamili korban dan melakukan tindak kekerasan. 

Baca Juga: Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pemuda Asal Sragen Diamankan Polisi, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat TikTok

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Sambung Macan pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. 

"Terduga ditangkap pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambung Macan," ujar AKBP Sigit, Selasa, 11 Maret 2025.

AKBP Sigit menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok

Baca Juga: 7 Fakta Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak SD, Dilaporkan Istri hingga Ancaman Hukuman

"RW dan SN berkenalan melalui media sosial Tiktok."

"Korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," terangnya. 

Berawal dari TikTok, keduanya lantas berkomunikasi lewat WhatsApp hingga akhirnya berpacaran.

Dikatakan AKBP Sigit, kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X