Sabtu, 18 Juli 2026

Kronologi Pemuda Asal Sragen Setubuhi Pacar hingga Hamil, Berkenalan Lewat TikTok, Ngamar Usai Rayakan Malam Tahun Baru

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:47 WIB
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)

Baca Juga: Tergiur Loker di FB, Remaja Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Endingnya Dipaksa Jadi PSK

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju warna abu-abu, celana, pakaian dalam, dan daster warna pink motif Hello Kitty.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X