Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk ditindak lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju warna abu-abu, celana, pakaian dalam, dan daster warna pink motif Hello Kitty.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," tandasnya. ***
Artikel Terkait
7 Fakta Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta, Damkar Alami Keterbatasan Air hingga Satu Gerbong Bisa Diselamatkan
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polresta Surakarta Gelar Ramcek di Terminal Tirtonadi Solo, Ditemukan 1 Bus Melanggar
Kapolresta Surakarta Terjun Langsung Cek Kondisi Bus di Terminal Tirtonadi Solo Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes Ditemukan Tim SAR pada Hari Kedua Pencarian, Begini Kondisi Korban
Polres Garut Siapkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Tujuan Klaten Indramayu hingga Cilacap, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
2 Begal di Jalan Setiabudi Bandung Ditangkap, Rampas Motor Kakak Beradik Kejar hingga Gang Rumah, Korban Menabrak Tembok
Ngaldu Banget! Inilah Resep Asem-Asem Iga Sapi untuk Menu Buka Puasa Spesial Bareng Keluarga