Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Pemuda Asal Sragen Setubuhi Pacar hingga Hamil, Berkenalan Lewat TikTok, Ngamar Usai Rayakan Malam Tahun Baru

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:47 WIB
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)
Polresta Surakarta mengamankan pemuda asal Sragen atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Berikut ini kronologinya. (dok. Polresta Surakarta)

Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap, Begini Kata Polres Bogor

Persetubuhan pertama kali dilakukan keduanya usai merayakan malam tahun baru. 

Saat itu, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa keduanya telah resmi berpacaran. 

Pelaku juga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil. 

"Kronologi kejadian, terduga berkenalan di TikTok dan pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah."

Baca Juga: Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Sebar Foto Syur Korban

"Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," ungkap AKBP Sigit. 

Wakapolresta mengungkap, pelaku sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya hingga hamil. 

Aksinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Mojosongo, Surakarta. 

"Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam," imbuhnya. 

Baca Juga: Sudah Ketemu! Begini Kondisi Pria Asal Sragen Diduga Terpeleset dari Jembatan Jurug dan Jatuh ke Sungai Bengawan Solo

Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada korban.

Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul dan melempar rokok yang masih menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit sang mantan kekasih. 

"Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar."

"Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," paparnya.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X