"Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," terang Wakapolresta.
Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada korban.
Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul paha kiri dan pipi korban.
Akibatnya, korban mengalami memar.
Menurut pengakuan pelaku, hal itu ia lakukan dengan alasan korban membuatnya emosi karena selalu membahas sang mantan.
Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Terkait persetubuhan, AKBP Sigit mengatakan bahwa pelaku telah 5 kali menggagahi pacarnya hingga hamil.
Aksinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Mojosongo, Solo.
Persebutuhan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta barang bukti.
"Barang bukti baju warna abu-abu, celana, pakaian dalam, dan daster warna pink motif hello kitty," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***