Kamis, 4 Juni 2026

Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pemuda Asal Sragen Diamankan Polisi, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat TikTok

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:00 WIB
Pemuda asal Sragen diamankan Polresta Surakarta karena telah setubuhi pacar hingga hamil. (dok. Polresta Surakarta)
Pemuda asal Sragen diamankan Polresta Surakarta karena telah setubuhi pacar hingga hamil. (dok. Polresta Surakarta)

SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda asal Sragen berinisial RW (20) diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Pemuda tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan terhadap pacarnya berinisial SN (16).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen pada 28 Februari 2025 lalu.

"Terduga ditangkap pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambung Macan," ujar Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Tergiur Loker di FB, Remaja Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Endingnya Dipaksa Jadi PSK

AKBP Sigit mengungkap modus pelaku menyetubuhi korban hingga hamil.

Dikatakan AKBP Sigit, pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya.

Awal mula perkenalan keduanya yakni melalui media sosial TikTok.

"Korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," ungkapnya.

Dari TikTok kemudian lanjut di WhatsApp hingga akhirnya keduanya berpacaran.

Baca Juga: 7 Fakta Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun Sejak SD, Dilaporkan Istri hingga Ancaman Hukuman

Selama menjalin hubungan pacaran itulah, pelaku melancarkan aksinya. 

"Modus tersangka kenal dengan korban melalui TikTok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran."

"Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran."

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Surakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X