"Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," terang Wakapolresta.
Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada korban.
Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul paha kiri dan pipi korban.
Akibatnya, korban mengalami memar.
Menurut pengakuan pelaku, hal itu ia lakukan dengan alasan korban membuatnya emosi karena selalu membahas sang mantan.
Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Terkait persetubuhan, AKBP Sigit mengatakan bahwa pelaku telah 5 kali menggagahi pacarnya hingga hamil.
Aksinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Mojosongo, Solo.
Persebutuhan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta barang bukti.
"Barang bukti baju warna abu-abu, celana, pakaian dalam, dan daster warna pink motif hello kitty," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi
Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara
Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian
Puasa Ramadhan, Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Gayamprit Klaten Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Bus Mira Tabrak Bokong Truk di Jalan Adisutjipto Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Terluka
Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Sudah 30 Personel Damkar Dikerahkan, Pemadaman Kebakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Terkendala, Apa Penyebabnya?
Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya