PORTALOKA.ID - Seorang pria, RP (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 9 Maret 2025.
RP adalah warga Lingkungan Desa Kolot, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
RP diduga menjual miras oplosan jenis arak Bali di sekitar Situs Jambansari.
Dari tangan RP, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 botol miras jenis arak Bali.
Barang itu disimpan dalam kardus dan boks.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut."
"Kami juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
RP melakukan transaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan sistem cash on delivery (COD).
RP mengantarkan langsung miras oplosan ke lokasi yang disepakati pembeli.
“Tersangka kurang lebih sudah 6 bulan menjalankan aksinya."
"Sudah menjual arak Bali ini kurang lebih 150 botol ukuran 600 ml,” tutur AKBP Akmal.