Atas perbuatannya, TY dan VA disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ucap Kompol Suharno.
Pengakuan Pelaku
TY mengaku tidak ada niatan untuk menipu rental pikap.
Pelaku juga tidak mau melibatkan sang anak dalam kejadian tersebut.
"Tidak ada tujuan menipu sama sekali."
"Kita tujuan usaha, dari tanggal 9 Oktober niat mengangsur, tidak ada seperti ini," kata TY.
Namun, karena mengalami kerugian akhirnya TY menggadaikan pikap sebagai jaminan.
TY menggadaikan pikap senilai belasan juta rupiah.
"Setelah beda tahun kita ada kerugian karena ada libur nataru dan imlek ikut kita tidak bisa penjualan."
"Karena kelebihan panen, mobil harus kita tinggalkan dulu sementara."
"Kalau kerugian saya Rp 12 juta karena itu mobil digadaikan Rp 12 juta."
"Jadi kendaraan itu untuk jaminan sementara," tuturnya. ***