Atas perbuatannya, TY dan VA disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," ucap Kompol Suharno.
Pengakuan Pelaku
TY mengaku tidak ada niatan untuk menipu rental pikap.
Pelaku juga tidak mau melibatkan sang anak dalam kejadian tersebut.
"Tidak ada tujuan menipu sama sekali."
"Kita tujuan usaha, dari tanggal 9 Oktober niat mengangsur, tidak ada seperti ini," kata TY.
Namun, karena mengalami kerugian akhirnya TY menggadaikan pikap sebagai jaminan.
TY menggadaikan pikap senilai belasan juta rupiah.
"Setelah beda tahun kita ada kerugian karena ada libur nataru dan imlek ikut kita tidak bisa penjualan."
"Karena kelebihan panen, mobil harus kita tinggalkan dulu sementara."
"Kalau kerugian saya Rp 12 juta karena itu mobil digadaikan Rp 12 juta."
"Jadi kendaraan itu untuk jaminan sementara," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Nonton Sapi dari Balik Pagar, Jari Bocah 5 Tahun di Karangnongko Klaten Terjepit Lubang Gembok, Damkar Gercep Evakuasi
Ingin Sholat Tarawih Bersama Bupati Hamenang dan Benny? Ini Jadwal dan Lokasi Tarling Ramadhan 2025 Pemkab Klaten
Kota Tujuan Lebih Banyak! Inilah Rute Mudik Gratis 2025 Jasa Raharja Moda Bus, Tersebar dari Klaten hingga Palembang
Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit
Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi