Akhir Desember 2024 biaya sewa mobil pikap mulai tidak lancar.
Saat ditagih, pelaku hanya janji akan membayarnya.
Pelaku juga janji akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya.
"Pelaku tak kunjung membayar mobil sewaan."
"Mobil itu juga tidak kunjung dikembalikan."
"Alasannya mobil masih digunakan oleh orangtuanya," ucap Kompol Suharno.
Pemilik rental pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
"Pemilik rental mengalami kerugian materiil 1 mobil pikap Daihatsu Grandmax nomor polisi AB 8165 BG senilai Rp 180 juta," ucapnya.
Mobil Digadaikan
TY ternyata menggadaikan pikap milik rental karena usaha ubi miliknya bangkrut.
Uang hasil menggadaikan mobil untuk menutup kerugian usaha tersebut.
"Usaha bapaknya mengalami kerugian."
"Mobil digadaikan di Wonosobo untuk menutup kerugian tersebut," ujar Kompol Suharno.
Artikel Terkait
Nonton Sapi dari Balik Pagar, Jari Bocah 5 Tahun di Karangnongko Klaten Terjepit Lubang Gembok, Damkar Gercep Evakuasi
Ingin Sholat Tarawih Bersama Bupati Hamenang dan Benny? Ini Jadwal dan Lokasi Tarling Ramadhan 2025 Pemkab Klaten
Kota Tujuan Lebih Banyak! Inilah Rute Mudik Gratis 2025 Jasa Raharja Moda Bus, Tersebar dari Klaten hingga Palembang
Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit
Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi