berita

Pria Residivis di Purworejo Maling Honda Beat Milik Tetangga, Janji Beri Uang ke Korban Kalau Bisa Temukan Nomor Mantan Istri

Kamis, 6 Maret 2025 | 14:03 WIB
Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Residivis (Instagram @identifikasipurworejo)

PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Polisi Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Ia adalah W alias T (51), seorang wiraswasta.

W terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Ia menggunakan modus peminjaman sepeda motor kepada korban.

Baca Juga: Pemuda Warga Cilacap Maling Motor Honda CB Saat Jam Istirahat Kerja, Terungkap dari Postingan Facebook

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Korban dari penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini.

W merupakan tetangga korban.

Pelaku W menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Baca Juga: Warga Cimahi Selatan Maling Honda Genio Naik Beat Bareng Temannya di Cicalengka Wetan, Ketanggkap Gegara Saling Senggolan saat Kabur, 1 DPO

"Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo."

"Uang itu akan diberikan sebagai imbalan pada korban jika berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, Selasa, 4 Maret 2025.

Pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025.

Pelaku menjalani hukuman atas kasus yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini