PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Polisi Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Ia adalah W alias T (51), seorang wiraswasta.
W terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Ia menggunakan modus peminjaman sepeda motor kepada korban.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Korban dari penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini.
W merupakan tetangga korban.
Pelaku W menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
"Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo."
"Uang itu akan diberikan sebagai imbalan pada korban jika berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, Selasa, 4 Maret 2025.
Pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025.
Pelaku menjalani hukuman atas kasus yang sama.