"Pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban."
"Setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya."
"Ditawarkan, akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” tutur Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone.
Baca Juga: Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."
"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” imbuh Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengimbau pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay meminta jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah."
"Sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. ***