Sedangkan SM ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di Bandar Lampung.
SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
"Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM, pada Selasa, 25 Februari 2025, di wilayah Kota Metro, Lampung."
"Hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibat dari kejadian itu, korban UW mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.
Plaku SM menerima bagian sebesar 40 juta rupiah dari kejahatan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***