Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
- Satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)
- Satuan pendidikan yang jumlah penduduk usia sekolah lebih rendah dibanding jumlah murid sesuai peraturan perundang-undangan
SPMB 2025 juga dikecualikan untuk calon murid yang ingin masuk SMK.
Menurut Abdul Mu'ti, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan berbagai sistem seleksi sesuai kejuruannya.
Seleksi masuk SMK mempertimbangkan rapor atau prestai atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya.
Abdul Mu'ti menegaskan, SMK harus menyedikan kuota sebesar minimal 15 persen untuk murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sementara untuk jalur domisili, SMK bisa menerima sebesar maksimal 10 persen murid yang terdekat dari sekolahnya. ***