Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
- Satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)
- Satuan pendidikan yang jumlah penduduk usia sekolah lebih rendah dibanding jumlah murid sesuai peraturan perundang-undangan
SPMB 2025 juga dikecualikan untuk calon murid yang ingin masuk SMK.
Menurut Abdul Mu'ti, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan berbagai sistem seleksi sesuai kejuruannya.
Seleksi masuk SMK mempertimbangkan rapor atau prestai atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya.
Abdul Mu'ti menegaskan, SMK harus menyedikan kuota sebesar minimal 15 persen untuk murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sementara untuk jalur domisili, SMK bisa menerima sebesar maksimal 10 persen murid yang terdekat dari sekolahnya. ***
Artikel Terkait
Dibuka Maret, Berikut Bocoran Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Cara Mudah Membuat Puding Balls Cookies and Cream Vla Coklat, Jajanan Viral yang Cocok Buat Ide Jualan Takjil
Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 4 Hukumannya Puasa Dua Bulan Berturut-turut
5 Fakta Pria Tusuk Adik Ipar di Polokarto Sukoharjo, Dipicu karena Cemburu, Begini Kondisi Korban
Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas
Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014
Nekat Bawa Miras, Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polresta Surakarta, Dapat Sanksi Tegas
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Terseret Arus Sungai Ndaleman Pati, Korban Sandaran Bendungan Patah