Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB 2025, Mendikdasmen Ungkap Alasannya
2. Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3. Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4. Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Baca Juga: PPDB Diganti jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan untuk SD hingga SMA yang Berlaku Mulai 2025
Namun, jalur penerimaan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis satuan pendidikan, di antaranya:
- Sekolah kerja sama internasional
- Sekolah pendidikan di luar negeri
- Satuan pendidikan khusus
- Satuan pendidikan layanan khusus
- Satuan pendidikan berasrama