"Meraba area payudara dan kemaluan Korban."
"Setiap korban bercerita satu sama lain."
"Akhirnya perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah," kata Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus itu.
KK kini telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Sikka sejak Sabtu, 1 Februari 2025.
Polisi kini masih menunggu hasil visum et repertum.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan."
"Juga memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Iptu Yermi Soludale.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Kradenan Trucuk Klaten Hilang Misterius 3 Hari Ditemukan Tewas di Sawah
Masyarakat diharapkan mendukung langkah hukum, menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak. ***