Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Bejat Guru SD PPPK di Sikka NTT Diduga Cabuli 8 Siswinya, Ancam Korban Akan Kurangi Nilai Kalau Ngadu

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 4 Maret 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli 8 siswi. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli 8 siswi. (Freepik/jcomp)

SIKKA, PORTALOKA.ID - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi.

KK (42) dilaporan oleh seorang wanita, MKY karena diduga mencabuli 8 siswi.

MKY melaporkan peristiwa itu ke Polres Sikka dengan Nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/Polres Sikka / Polda NTT, Tanggal 27 Februari 2025.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Sikka, 2 pekan lalu.

Baca Juga: Ide Takjil Avocado Pudding Cake untuk Suami dan Anak di Rumah, Bikinnya Anti Ribet, Enak Manis Lembut DIjamin Semua Suka, Cek Resepnya di Sini

Pelaku KK merupakan warga Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KK berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para korban yakni FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13), YKN (11).

Dugaan pencabulan terungkap setelah para korban saling bercerita atas tindakan KK.

Baca Juga: Viral Video Pria Pengamen Baju Hitam Aniaya Kakek Pengemis di Taman Kota Weleri Kendal Gegara Berebut Lahan Cari Nafkah

Tindakan cabul guru PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan) itu tidak diketahui oleh rekan-rekan sesama guru.

Pelaku mengancam para korban akan mengurangi nilai mata pelajaran kalau mengadu.

Alhasil, para korban pun merasa takut dan tidak mengadu ke Kepala Sekolah atau orang tua.

"Kejadian ini dilakukan KK pada korban dengan cara mencium pipi dan bibir."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X