"Dari hasil pengembangan pada hari Minggu, 2 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Kandungora, Kabupaten Garut," kata AKP Joko Prihatin, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
SA pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama 6 bulan di rumah tersebut.
Sekitar 3 bulan yang lalu, SA diberhentikan gegara banyak barang yang hilang.
Namun, saat itu pemilik tak bisa apa-apa karena tidak ada bukti.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 111.200.000.
Kepada polisi, SA mengakui perbuatannya.
SA dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap AKP Joko Prihatin.
Polres Garut menghimbau pada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat berpergian. ***