"Dari hasil pengembangan pada hari Minggu, 2 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di Desa Karangmulya, Kecamatan Kandungora, Kabupaten Garut," kata AKP Joko Prihatin, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
SA pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama 6 bulan di rumah tersebut.
Sekitar 3 bulan yang lalu, SA diberhentikan gegara banyak barang yang hilang.
Namun, saat itu pemilik tak bisa apa-apa karena tidak ada bukti.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 111.200.000.
Kepada polisi, SA mengakui perbuatannya.
SA dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap AKP Joko Prihatin.
Polres Garut menghimbau pada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat berpergian. ***
Artikel Terkait
Olahan Ayam Paling Enak: Resep Ayam Goreng Bumbu Kuning ala Chef Martin Praja, Inspirasi Menu Sahur Praktis
Resep Risoles Ragout Ayam ala Chef Devina, Garing Lembut dan Lumer di Mulut, Bisa Buat Takjil
Tersandung Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga
Virus ASF di Sikka NTT Meningkat, 11 Kecamatan Terdampak, 500 Babi Alami Kematian
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tidak Tinggal Diam, Begini Upaya yang Dilakukan untuk Membantu Korban PHK PT Sritex