berita

Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp105 M

Senin, 3 Maret 2025 | 17:33 WIB
Terungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka (Web Tribrata News)

KOLAKA, PORTALOKA.ID - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya terbongkar.

Bentuk penyelewengan yang dilakukan yakni menjual kembali kepada pengembang dan pengusaha lain dengan harga normal.

Selain itu, BBM subsidi pemerintah juga ditimbun sebuah gedung penimbunan ilegal.

Padahal, BBM subsidi tersebut semestinya masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gudang Rongsok di Kasihan Bantul Yogyakarta Dilalap Si Jago Merah, 1 Orang Terluka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pengelabuhan pelaku.

"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya di Jakarta.

Selain itu, atas pembongkaran yang dilakukan, Nunung menemukan beberapa barang bukti.

"Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkapnya, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas di Kalasan Sleman Yogyakarta Usai Tabrak Tiang Telepon, Bagaimana Kondisi Korban Lainnya?

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp105,4 miliar sebagai imbasnya.

Hal itu karena terdapat perbedaan harga yang sangat jauh antara biosolar subsidi dan non-subsidi.

Untuk harga biosolar subsidi yaitu Rp6.800, sedangkan biosolar non-subsidi sebesar Rp19.300.

Sehingga, selisih per liternya yaitu Rp12.550.

Halaman:

Tags

Terkini