Minggu, 19 Juli 2026

Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Terbongkar, Negara Rugi Hingga Rp105 M

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:33 WIB
Terungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka (Web Tribrata News)
Terungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka (Web Tribrata News)

Baca Juga: BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan Sarjana, Segera Cek Persyaratannya Sebelum Ditutup!

Sementara itu, terduga pelaku mengaku dapat menjual kembali BBM subsidi 350.000 liter setiap bulan.

Artinya, terduga mendapat keuntungan Rp4.392.500.000 per bulan.

Pelaku mengaku sudah mengoperasikan gudang ilegal selama dua tahun sehingga jika dijumlah kerugian negara mencapai Rp105.420.000.000.

Nunung mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang penampungan ilegal BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk berinisial T.

Baca Juga: Polres Bantul Yogyakarta Tebar 5.000 Benih Ikan Demi Dukung Ketahanan Pangan

Nantinya, mereka akan menjalani pemeriksaan penih lanjut.

Pihaknya telah menyita 10.957 liter BBM subsidi sisa penyalahgunaan sebelumnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Hal itu sebagaimana dalam perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X