Baca Juga: BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan Sarjana, Segera Cek Persyaratannya Sebelum Ditutup!
Sementara itu, terduga pelaku mengaku dapat menjual kembali BBM subsidi 350.000 liter setiap bulan.
Artinya, terduga mendapat keuntungan Rp4.392.500.000 per bulan.
Pelaku mengaku sudah mengoperasikan gudang ilegal selama dua tahun sehingga jika dijumlah kerugian negara mencapai Rp105.420.000.000.
Nunung mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang penampungan ilegal BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk berinisial T.
Baca Juga: Polres Bantul Yogyakarta Tebar 5.000 Benih Ikan Demi Dukung Ketahanan Pangan
Nantinya, mereka akan menjalani pemeriksaan penih lanjut.
Pihaknya telah menyita 10.957 liter BBM subsidi sisa penyalahgunaan sebelumnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hal itu sebagaimana dalam perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***
Artikel Terkait
Pria Penjual BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polres Kebumen, Pelaku Modifikasi Tangki Tambahan di Mobil Calya
3 Fakta ABG Bercelurit Diamankan Warga Bantul Yogyakarta, Terjadi Saat Kehabisan BBM akan Berkelahi
Polres Kebumen Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Biosolar, 2 Tersangka Ditahan
Terungkap Lokasi Pelaku Beli BBM Pertalite untuk Bakar Santri di Simo Boyolali, Polisi Datangi Penjualnnya
BLT BBM Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya