TANGERANG, PORTALOKA.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip siap membayar denda sebesar Rp48 miliar atas kasus pemagaran laut.
Kendati demikian, Arsin tetap dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya di gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca Juga: Pejabat yang Terlibat Pagar Laut Tangerang Sudah Dicopot, Mahfud MD: Itu Pejabat Kecil
Selain Kades Arsin, terang Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, terdapat perangkat desa yang juga menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menyebutkan dua pelaku pemasangan pagar laut Tangerang sepanjang 36 km yakni Kades Kohod berinisial A dan perangkat desa T.
“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.
Keduanya pun telah mengaku atas tindakan yang diperbuatnya dan bersedia membayar denda.
"Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Keduanya siap membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.
“Saat ini dikenakan denda Rp48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” jelasnya. ***