Sabtu, 18 Juli 2026

Haedar Nashir Percaya Prabowo Tegas Selesaikan Polemik Pagar Laut: Itu Ilegal Ya Tindak Saja Secara Hukum

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 06:37 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir yakin kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo tegas dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.  (Portaloka.id/Frista Zeuny)
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir yakin kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo tegas dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. (Portaloka.id/Frista Zeuny)

YOGYAKARTA, PORTALOKA.ID - Polemik soal pagar laut bersertifikat di Tangerang, Banten belakangan ini jadi perhatian banyak kalangan.

Salah satunya tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Haedar mengatakan, kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dipercaya tegas dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Simpel, saya percaya pada kebijakan pemerintah Pak Prabowo yang tegas untuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi," katanya di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: WASPADA! Progam Makan Bergizi Gratis Jadi Ajang Penipuan Pelaku UMKM Ciamis

"Setelah diusut tuntas gitu ya, bahwa itu ilegal ya tindak saja secara hukum termasuk para pelakunya," tambahnya.

Menurut Haedar, jika hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, maka masyarakat pasti akan merasakan ketentraman.

Dalam hal ini yang terpenting adalah upaya dalam merawat dan mengelola sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab.

"Kita rawat sumber daya alam kita agar dikelola secara sah, bertanggung jawab, kemudian berorientasi pada perlindungan, pemeliharaan dan kesinambungan," pungkas Haedar.

Baca Juga: Gelar Aksi Damai Setelah 4 Tahun Tukin ASN Tak Kunjung Dibayarkan, Selama Ini Dosen ISI Yogyakarta Hanya Terima Gaji UMR

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas pada peristiwa itu.

Tindakan tegas itu diberikan atas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas laut.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi kasus pagar laut yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Bekasi, dan Surabaya. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X