Berikut ini syarat pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via bus secara online:
Kriteria Pendaftar:
- Diutamakan KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah seperti pedagang asongan-kaki lima, tukang ojek, asisten rumah tangga (ART), pengemudi, buruh, dan lain-lain.
- Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.
Dokumen yang harus diunggah:
- KTP atau KIA
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga atau kelompok
- Foto bukti yang menunjukkan pekerjan pendaftar sesuai dengan persyaratan (Bisa foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal atau ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dan lain sebagainya)
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus terbaca dengan jelas)
Baca Juga: Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus
Pendaftaran program mudik gratis Pemprov Jateng via bus dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut: