Minggu, 19 Juli 2026

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus Sudah Dibuka, Total Ada 261 Armada, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 26 Februari 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi - Program mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via bus sudah dibuka. (Pixabay)
Ilustrasi - Program mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via bus sudah dibuka. (Pixabay)

PORTALOKA.ID - Program mudik gratis denga moda transportasi bus yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah dibuka pada Senin, 24 Februari 2025.

Buat Anda yang tertarik mengikuti program mudik gratis Pemprov Jateng 2025 simak informasi dalam artikel ini sampai selesai. 

Perlu diketahui, total ada 261 armada bus dalam program mudik gratis Pemprov Jateng yang diselenggarakan dari bantuan Gubernur Jawa Tengah, Bank Jateng, dan PT Semen Gresik ini.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui apa saja persyaratan untuk mengikuti mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via bus.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis

Pendaftaran program mudik gratis via bus ini dibuka melalui tiga jalur, salah satunya yakni dilakukan secara online. 

Pendaftaran secara online ini dibuka pada 24 Februari 2025 mulai pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan melalui website pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Tidak ada batas waktu penutupan pendaftaran karena pendaftaran dibuka sampai kuota habis. 

Anda bisa mengecek sisa kuota pada laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Tinjau Kesiapan Tol Jogja-Solo untuk Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik di Jawa Tengah

Lantas, bagaimana cara mendaftar program mudik gratis Pemprov Jateng 2025 via bus secara online?

Yuk simak info lengkapnya berikut ini.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X