berita

Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Organisasi Guru Minta Pemerintah Perhatikan Nasib dan Kesejahteraan Guru Swasta

Senin, 24 Februari 2025 | 22:06 WIB
Audiensi organisasi guru dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 24 Februari 2025 (Istimewa)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Sejumlah organisasi guru yang tergabung dalam Simposium Nasional dan Rembug Madrasah menggelar audiensi dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 24 Februari 2025.

Sebanyak lima organisasi guru hadir dalam audiensi tersebut, yaitu Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Asosiasi Guru Madrash Indonesia (AGMI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM).

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno selaku perwakilan organisasi guru, menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan guru swasta dan mutu pendidikan.

Mengawali pemaparannya, Hadi Sutikno menyampaikan permasalahan terkait formasi PPPK bagi guru madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pengusaha UMKM Rajut Tembus Pasar Ekspor Berkat UMKM EXPO(RT) BRI

Menurut Hadi, saat ini guru di madrasah swasta tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kemenag RI yang pada saat ini belum mengakomodir terhadap guru-guru madrasah swasta. Walaupun di situ muncul bahwa dalam pendaftaran diperbolehkan, tapi praktek di lapangan, langsung dinyatakan tidak lulus secara administrasi," kata Hadi.

Oleh sebab itu, lanjut Hadi, pihaknya meminta agar pendataan guru tidak hanya dilakukan di sekolah negeri, tetapi seluruh guru yang tunjangannya dibebankan kepada APBN agar dimasukkan ke dalam database BKN.

"Saat ini database BKN hanya khusus untuk mereka yang di satker (satuan kerja) negeri. Apa perbedaannya di satker negeri maupun swasta yang sama-sama mencerdaskan anak bangsa?" ucapnya.

Baca Juga: BANJIR TUNJANGAN! Guru Akan Dapatkan Beberapa Tunjangan Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Apa Saja?

"Kalau dilihat dari anggaran kami juga dianggarkan dari DIPA atau APBN, khususnya guru sertifikasi. Sehingga kami meminta guru yang tunjangannya dibebankan APBN, masuk database," ujar Hadi.

Hadi mengungkapkan, pihaknya telah menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengadukan masakan tersebut.

Namun BKN tidak dapat mengakomodir jika belum ada usulan dari dari instansi terkait.

"BKN sudah tidak menerima tanpa adanya revisi aturan atau usulan dari instansi terkait. Maka dari itu, kami memohon di Komisi VIII ini mendorong agar guru yang seluruh tunjangannya dibebankan oleh APBN agar masuk di database BKN," pintanya.

Halaman:

Tags

Terkini