Minggu, 19 Juli 2026

Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Organisasi Guru Minta Pemerintah Perhatikan Nasib dan Kesejahteraan Guru Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 24 Februari 2025 | 22:06 WIB
Audiensi organisasi guru dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 24 Februari 2025 (Istimewa)
Audiensi organisasi guru dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 24 Februari 2025 (Istimewa)

Baca Juga: Merasa Dianaktirikan, Sejumlah Organisasi Guru Gelar Aksi Tuntut Penyetaraan Guru Non ASN Terutama di Sekolah Swasta

Lebih lanjut Hadi juga meminta agar masa kerja guru inpassing diakui.

Menurut Hadi, terdapat perbedaan aturan terkait guru inpassing di Kemenag dengan Kemendikdasmen terutama dalam hal masa kerja.

"Di Diknas, ketika mereka mendapatkan SK inpassing maka mereka ini dibayarkan masa kerjanya, golongannya juga diakui," kata Hadi.

"Karena mereka acuannya jelas dari PP 41, PMK 164 tahun 2010 sebagai rujukan sehingga mereka menerbitkan Permendikbud sesuai regulasi di atasnya.

Baca Juga: MAAF! 6 Kategori Guru Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Insentifnya oleh Kemenag, Tak Bisa Ditawar Lagi!

Sementara di Kemenag, kata Hadi, hanya diakui golongannya sedangkan masa kerja tidak diakui.

Hal itu menurutnya, karena yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014.

"Klausul masa kerja di PMA 43 itu dihilangkan. Sedangkan di PP 41, PMK 164 itu muncul kaitan masa kerja, tapi di PMA 43 ini tidak muncul. Inilah yang menjadi dasar Kemenag tidak membayarkan masa kerja," paparnya.

Hadi berharap, terkait aturan masa kerja tersebut agar dikali ulang.

Baca Juga: Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam kesempatan yang sama Ketua AGMI, Teddy Malik meminta agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN diamandemen.

Pasalnya, menurut Teddy Malik, kedua Undang-Undang tersebut tidak memberikan ruang kepada guru madrasah swasta.

Teddy kemudian membacakan Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang dianggap mengunci guru swasta.

"Kami sudah mendengar bahwa DPR akan mengamandemen Undang-Undang Sisdiknas, saya mohon Undang-Undang Guru dan Dosen pun bisa diamandemen, dengan ditambahkan 'bukan hanya diselenggarakan oleh pemerintah tapi ditambah dengan diselenggarakan oleh masyarakat'," katanya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X