Lebih lanjut Hadi juga meminta agar masa kerja guru inpassing diakui.
Menurut Hadi, terdapat perbedaan aturan terkait guru inpassing di Kemenag dengan Kemendikdasmen terutama dalam hal masa kerja.
"Di Diknas, ketika mereka mendapatkan SK inpassing maka mereka ini dibayarkan masa kerjanya, golongannya juga diakui," kata Hadi.
"Karena mereka acuannya jelas dari PP 41, PMK 164 tahun 2010 sebagai rujukan sehingga mereka menerbitkan Permendikbud sesuai regulasi di atasnya.
Sementara di Kemenag, kata Hadi, hanya diakui golongannya sedangkan masa kerja tidak diakui.
Hal itu menurutnya, karena yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014.
"Klausul masa kerja di PMA 43 itu dihilangkan. Sedangkan di PP 41, PMK 164 itu muncul kaitan masa kerja, tapi di PMA 43 ini tidak muncul. Inilah yang menjadi dasar Kemenag tidak membayarkan masa kerja," paparnya.
Hadi berharap, terkait aturan masa kerja tersebut agar dikali ulang.
Dalam kesempatan yang sama Ketua AGMI, Teddy Malik meminta agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN diamandemen.
Pasalnya, menurut Teddy Malik, kedua Undang-Undang tersebut tidak memberikan ruang kepada guru madrasah swasta.
Teddy kemudian membacakan Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang dianggap mengunci guru swasta.
"Kami sudah mendengar bahwa DPR akan mengamandemen Undang-Undang Sisdiknas, saya mohon Undang-Undang Guru dan Dosen pun bisa diamandemen, dengan ditambahkan 'bukan hanya diselenggarakan oleh pemerintah tapi ditambah dengan diselenggarakan oleh masyarakat'," katanya.
Artikel Terkait
Bukber Puasa Ramadhan Bareng Geng Bestie SMA di Rumah Bikin Steak Ayam Crispy, Enak Renyah Dijamin Terbius dengan Rasanya, Cek Resepnya di Sini
4 Fakta Laka Maut Supra vs RG 10 di Jakal Sleman Yogyakarta, Dipicu Hindari Kendaraan di Depannya
Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Dipotong, Segini Jumlahnya Kata Mendikdasmen
Resep Sambal Tempe Cumi Asin ala Chef Rudy Choirudin, Hidangan Ekonomis Buat Pecinta Pedas, Bikin Nasi Sebakul Cepat Habis
Baturan Fest: Penampilan Apik Sahli Himawan dan Group Band Repvblik, Sukses Ajak Pengunjung Asik Berjoget
Kronologi Tanah Longsor Menimpa Belasan Rumah Warga di Selo Boyolali, Akses Jalan Desa Tertutup