Minggu, 19 Juli 2026

Audiensi dengan Komisi VIII DPR, Organisasi Guru Minta Pemerintah Perhatikan Nasib dan Kesejahteraan Guru Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 24 Februari 2025 | 22:06 WIB
Audiensi organisasi guru dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 24 Februari 2025 (Istimewa)
Audiensi organisasi guru dengan Komisi VIII DPR RI, Senin, 24 Februari 2025 (Istimewa)

Baca Juga: Selamat, 23 Ribu Calon PPPK Kemenag Tahap 2 Lolos Seleksi Administrasi, Cek DI SINI Nama Peserta yang Lulus

Di hadapan Komisi VIII, Teddy Malik juga mempertanyakan Pasal 36 UU ASN yang dianggap hanya memberi ruang kepada pegawai di instansi pemerintah saja.

"Ini sangat tidak adil, karena apa? Banyak dari mereka itu yang 'siluman' itu saya kira sudah jelas, Pak. Bahwa yang honorer-honorer itu yang honorer beneran ada, yang 'siluman' juga banyak," ungkapnya.

"Sementara kami yang lebih lama mengabdi itu tidak dihargai," tegasnya.

Kepada Komisi VIII, Teddy Malik juga meminta agar guru yang berusia 55 tahun ke atas dapat diakomodir dalam program inpassing.

Ia menekankan agar tunjangan Rp500 ribu yang dijanjikan bisa direalisasikan tahun ini.

Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2

Saat dihubungi Portaloka.id usai audiensi, Teddy Malik kembali menegaskan, AGMI meminta agar UU Guru dan Dosen Pasal 24 diamandemen.

Hal itu menurut Teddy agar pemerintah juga memperhatikan sekolah dan guru swasta.

"Begitu pun dengan UU ASN agar guru-guru swasta atau guru madrasah swasta diberikan kesempatan untuk menjadi ASN atau PPPK," kata Teddy.

"Kita juga meminta diamandemen karena bertolak belakang dengan Undang-Undang Sisdiknas dan UUD 1945," tegasnya.

Adapun soal regulasi inpassing, Ia meminta agar tunjangan inpassing setara dengan PPPK.

Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

"Harapan kita Kementerian Agama beserta Komisi VIII itu merencanakan tambahan tunjangan untuk guru-guru swasta melalui program inpassing," kata Teddy.

"Karena regulasi inpassing adalah regulasi penyetaraan, kita berharap tunjangan inpassing bisa setara dengan PPPK," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X